Wanita dan Pajak Penghasilan di Indonesia

5 Feb

Sebagai seorang wanita, sering saya bertanya-tanya kepada para praktisi pajak dan bahkan petugas pajak sendiri, kenapa wanita harus diperlakukan secara tidak adil di dalam pajak.

Banyak Wanita di Indonesia bekerja sepanjang hidupnya dan taat membayar pajak tanpa pernah mempertanyakan apapun mengenai pajak yang mereka bayarkan.

Memang benar pajak adalah kewajiban dan sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak. “Berikan kepada Pemerintah apa yang menjadi haknya;” setidaknya itu yang diajarkan melalui kitab suci agama yg saya yakini.

Namun apakah tidak ada yang menyadari bahwa selama ini wanita tidak diperlakukan secara adil di dalam UU Pajak Penghasilan yg dibuat tahun 1983 (hampir 35 tahun yg lalu).

Secara singkat, dalam UU no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa:

  1. Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
  2. Yang menjadi Subjek Pajak adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap.
  3. Subjek Pajak dibedakan menjadi subjek pajak luar negeri dan subjek pajak dalam negeri berdasarkan lama waktu tinggal di Indonesia (183 days rule).
  4. Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, ….
  5. Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi, ….
  6. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Sampai disana semuanya jelas dan objektif, subjek pajak adalah orang pribadi dan objek pajaknya adalah penghasilan yg dihasilkan orang pribadi tersebut. Very simple, apapun gender Anda asalkan orang (pribadi)/individual,  punya penghasilan, maka Anda akan dipajaki berdasarkan penghasilan tersebut.

Namun tiba2 ada satu pasal yang rada unik, mungkin dari jaman dimana wanita dianggap lebih rendah dari pria atau tidak tau apa2 mengenai pajak (kalo menurut saya loh yah), sehingga secara spesifik mengenai wanita dibuatkan aturan khusus di Pasal 8 dan keberadaan wanita itu sendiri sebagai seorang pribadi/individu seakan dihilangkan di mata UU Pajak Penghasilan tahun 1983 ini.

Di Pasal 8 tersebut, tidak secara langsung dalam ayatnya, namun dituliskan di dalam Penjelasan Pasal 8 bahwa Sistem pengenaan pajak undang-undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis (why?), artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (another why?).

I can understand kalo di tahun 1983 dimana jaman masih pake kertas akan sangat merepotkan mengurus jutaan paperwork, makanya suami dan istri udahlah dijadikan satu NPWP aja. Tapi hey…. dengan melakukan penggabungan penghasilan, Anda akan membayar lebih banyak pajak loh (tidak dipromosikan oleh kantor pajak tentunya). Yang ditonjolkan adalah kemudahan  bagi istri krn tidak harus lapor pajak jadi tidak harus berurusan sama orang kantor pajak dan biar ga rugi katanya; suami udah bayar pajak, masa istri juga harus bayar pajak lagi. Oh well at least that’s what my mom think.

Di jaman NOW, I think something has to change for the better.

Banyak konsultan pajak dan petugas pajak sendiri hanya refer ke Penjelasan Pasal 8 ketika saya tanyakan mengenai pasal 8 kenapa penghasilan 2 orang pribadi yg punya penghasilan masing2 harus digabungkan, tidak lapor sendiri2 aja kan lebih objektif in terms of Pajak dari Penghasilan.

Bahkan kenapa wanita yang sudah punya NPWP sendiri dan mengkehendaki pelaporan pajak terpisahpun masih harus digabungkan penghasilan netonya dengan suaminya baru dipajaki dengan tarif Pasal 17 yang pelapisannya diperuntukkan hanya untuk 1 orang pribadi. Ini kan tidak adil (menurut saya).

Kenapa tidak adil? Mungkin banyak wanita jaman saya maupun jaman sebelum saya tidak tau dimana letak ketidakadilannya.

Ketidak adilannya ada di dalam pengelompokkan wanita atas dasar pernikahan dan sumber penghasilannya di Pasal 8 tersebut, juga penggunaan tarif Pasal 17 yg diperuntukkan untuk 1 orang pribadi dipakai untuk menghitung penghasilan 2 orang atau bahkan lebih jika penghasilan anak ikut digabungkan.

Di pasal 8, Wanita sebelum menikah masih dianggap sebagai Orang Pribadi sesuai pengertian Subjek Pajak dan darimanapun sumber penghasilannya tidak masalah, status anda sebagai wajib pajak sama dengan pria, perlakuannya pun sama di mata hukum pajak penghasilan.

Namun begitu wanita itu menikah atau memiliki sumber penghasilan tertentu maka mulailah pengertian Subjek Pajak itu dirancukan. Meskipun Anda (WANITA) adalah orang(pribadi)/individual yang sama, perlakuan perpajakan yang diterima akan berbeda berdasarkan status pernikahan dan sumber penghasilannya. Kelompoknya :

  1. Wanita menikah income 1 pemberi kerja (net income tidak digabung ke suami)
  2. Wanita menikah income dari lebih dari 1 pemberi kerja atau melakukan usaha/ikut usaha suami/ ikut usaha keluarga( net income digabung ke suami)
  3. Wanita menikah hidup berpisah (net income tidak digabung ke suami)
  4. Wanita menikah memiliki NPWP sendiri atau pisah harta atau mengkehendaki menjalankan hak dan kewajiban pajak sendiri ( tetep aja net income digabung ke suami, ga ngerti apa memilih untuk sendiri atau untuk pisah itu artinya ga mau ada penggabungan ckckck….)

Kenapa cuma wanita yah yg dikelompokkan begini sedangkan prianya tidak hehehe… Apakah perbedaan perlakuan terhadap wanita seperti ini adil? Menurut saya sebagai wanita ini sangat tidak adil sih dan sangat merugikan buat para suami dan istri yang berpenghasilan; dan bahkan kalo boleh jujur menurut saya peraturan pasal 8 ini hanya menambah kerjaan orang kantor pajak sendiri.

Dengan melakukan penggabungan penghasilan kan sebenarnya setiap individu yg kena pasal penggabungan atas dasar satuan ekonomis ini dirugikan secara material loh karena entah sadar atau tidak sadar, hak mereka akan lapisan pajak penghasilan untuk individu sesuai Pasal 17 (tarif pajak bertingkat yg mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%) itu dikurangi.

Banyak konsultan pajak dan orang kantor pajak yg saya tanya akan memberikan komentar bahwa net income dipisah atau digabung kan sebenernya sama aja. Masing2 kan tetep dapet PTKPnya. Itu bener kalo yg digabung istri yg bekerja, kalo anak yg bekerja dan penghasilannya digabungkan apakah dapet PTKP yg sama besarnya dibanding kalau dia melapor penghasilannya sebagai seorang individu/orang pribadi?

Kalaupun PTKP memang dapet tapi hak Subjek Pajak Orang Pribadi terhadap Lapisan Penghasilan Kena Pajak untuk orang pribadi yg tertulis di Pasal 17 itu kan jadi berkurang/mungkin hilang sama sekali lapisannya dan hanya punya satu lapis rate yaitu 30% kalau penghasilan pasangannya diatas 500juta.

Stevi ini ngoceh aja ngga ngasih solusi. To cut story short, kalo pendapat saya pribadi, akan lebih baik apabila Pasal 8 itu dihapuskan dan mulai dilakukan penyetaraan untuk wanita dan anak2 di mata hukum pajak penghasilan. Kalo buat orang kantor pajak mungkin lebih cocok disebut penyederhanaan (simplification).

Setiap orang pribadi (dewasa maupun anak2) yang memiliki penghasilan, wajib memiliki NPWP, dan melaporkan penghasilannya masing2 (kalo anaknya kekecilan yah orang tuanya yg bantu isiin dan laporin ke kantor pajak), tapi ga pake penggabungan. Saya rasa itu lebih adil.

Jadi masing-masing Wajib Pajak (Subjek Pajak Orang Pribadi) bisa mendapatkan PTKP sesuai haknya sebagai individu dan juga mendapatkan keadilan dalam hal lapisan tarif perpajakannya sesuai tarif Pasal 17.

Atau kalau males ngubah UU setidaknya ditambahkan lah satu pasal biar adil : setiap penambahan individu yang penghasilan netonya digabungkan maka lapisan tarif pajak individunya juga mengikuti. Ngerti ngga? Ngga yah. Maksudnya gini.

Sekarang kan kalo A married sama B maka hitung pajaknya (net income A + net income B) * Tarif pasal 17.

Nah lapisan tarif pasal 17 ini yang saya harap bisa dibuat fleksibel. Lapisan tarif ini kan dibuat untuk Orang Pribadi (pengertian saya sih 1 orang yah). Jadi kalo namanya penggabungan yah mustinya lapisan kena pajaknya juga digabungkan, jadi misal net income A digabung dengan net income B, maka :

-yg kena pajak 5% kalo tadinya untuk Orang Pribadi dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) 0 sampai 50 juta, karena penghasilan neto 2 orang yang digabung, maka yg dipajaki 5% itu untuk PKP dari 0 sampai 100 juta pajaknya 5%.

-yg kena pajak 15% kalo tadinya hanya untuk PKP >50jt-250juta maka sekarang karena net PKPnya 2 orang digabung jadi lapisannya mulai dari >100jt-500jt juta pajaknya 15%

-yg kena pajak 25% kalo tadinya hanya untuk PKP >250jt-500juta maka karena net PKP A dan net PKP B digabung maka yg dikenai pajak 25% itu kalo untuk penghasilan >500jt-1Milyar

-yg kena pajak 30% kalo tadinya hanya untuk Orang Pribadi dengan PKP >500juta, karena net PKPnya digabung, maka baru kena pajak 30% kalo net PKP diatas 1Milyar kalo 2 pribadi yg digabung; atau 1.5Milyar kalo 3 pribadi yg digabung yah pembaca juga ngerti lah yah kira2 maksud saya apa (Semoga…) Kalo ngga ngerti ya udah gpp makasih aja udah baca panjang2.

Semoga aja di jamannya bu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, peraturan Pasal 8 ini bisa dihapuskan atau ditambahkan 1 ayat di pasal 17nya untuk penambahan lapisannya kalau dilakukan penggabungan penghasilan hehehehe ngarep.com

Let me know if this make sense to you, especially to all the husband and wife who have to pay more tax because of this rule.

Steviani

 

Looking at Opportunities

2 May

When everyone is looking into IT, I am currently looking into the Food Industry. Going back to basic, Food, is the one thing that everyone will always need, no matter how young or old, how big or small, how rich or poor, you need to eat in order to survive. My dad told me that Food is a never ending stories. Therefore I am here now in my mid 30s, started to look at a new direction, and walking toward the food industry which I hope will be a legacy for  my children and many people.

 

Time Management is The Key to Success

2 May

I attended a wedding two days ago at Holiday Inn Kemayoran. A dear friend of mine, Mr. Eddi Mak, CFP®AEPP®, was asking me how did I go this year (in terms of Sequis business performance)? I havent perform at all this year. I told him that my newly established family business is taking my time, with two little kids to be taken care of at home, it is almost like a juggling act to keep everything running smoothly. His tips is simple, which he said he got it from Sandro Forte at APLIC 2015, that everyone has 24 hours, so you just have to write it down and look which time slot you have and do it on that time. ^_^

 

 

Saat Steviani Mempelajari Pajak Penghasilan Indonesia menurut UU No.7 / 1983 ttg Pajak Penghasilan. (1)

25 Dec

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

(sumber : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/UU-PPh-001-13-UU%20PPh%202013-00%20Mobile.pdf)

Pasal 2 (1)

Yang menjadi subjek pajak adalah: a. 1. orang pribadi; 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; b. badan; dan c. bentuk usaha tetap.

Pasal 8

(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

(2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila: a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai Pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

(4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. 

Penjelasan Pasal 8

Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban Pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

Ayat (1) Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai Pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa: a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Contoh: Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp 150.000.000,00 (Rp 70.000.000,00 + Rp 80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.

Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp 250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp 70.000.000,00 + Rp 80.000.000,00).

Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ayat (2) dan ayat (3) Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.

Apabila suami-isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban Pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

Contoh: Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.

Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:

– Suami : 100.000.000,00/250.000.000,00 x Rp 27.550.000,00 = Rp 11.020.000,00

– Isteri : 150.000.000,00/250.000.000,00 x Rp 27.550.000,00 = Rp 16.530.000,00

Ayat (4) Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

==========================================================================

PENGHASILAN ANGGOTA KELUARGA                                     http://www.pajak.go.id/content/12214-penghasilan-anggota-keluarga

1.2.2.1.4. Penghasilan Anggota Keluarga

Sistem pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan yang diterima baik oleh suami, istri, maupun oleh anak yang belum dewasa dari manapun sumbernya dan apapun sifat pekerjaannya.

Pengertian anak belum dewasa adalah belum berusia 18 tahun dan belum menikah.

Namun, apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabung dengan penghasilan ayah atau ibunya beradasarkan keadaan sebenarnya.

Namun demikian, dalam hal-hal tertentu pengenaan PPh dapat dilakukan secara terpisah antara suami dan istri bukan sebagai satu kesatuan ekonomis.

Hal-hal tertentu tersebut diantaranya adalah apabila suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, atau apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Hal-hal tertentu lainnya adalah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

==========================================================================

Selamat Hari Natal, semoga damai Natal selalu bersamamu dimanapun kamu berada.

Steviani

 

Saat Steviani Mempelajari Pajak Penghasilan Indonesia menurut UU No.7 / 1983 ttg Pajak Penghasilan. (2)

25 Dec

Melanjutkan postingan di hari Natal ini, saya ingin mengajak rekan-rekan untuk membuka pikiran mengenai Undang-Undang dari tahun 1983 ini yang sudah dirubah beberapa kali sampai yang terakhir di tahun 2008. Saya secara pribadi masih berharap akan ada perubahan di tahun 2017 karena saya merasa bahwa perhitungan pembayaran pajak yang ada saat ini belum mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.

Jangan baca postingan ini apabila Anda belum membaca postingan Mempelajari Pajak Penghasilan Indonesia menurut UU No. 7 / 1983. (1). Biar ngerti gitu apa yang diomongin nanti.

Oke kita mulai yah…

Pertama, saya ingin memperkenalkan kepada Anda tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pajak adalah sesuatu yang sifatnya wajib dan dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya maupun warga negara asing yang bertempat tinggal dan mendapatkan penghasilan dari pekerjaan atau usahanya di negara tersebut.

Pajak Penghasilan ini hanya dikenakan kepada kita apabila kita telah memiliki Penghasilan tentunya.

Definisi Penghasilan menurut UU No.7/1983 ttg Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penghasilan bisa kita dapatkan dari  berbagai macam sumber, misalnya dari pekerjaan, usaha/kegiatan, modal (investasi), hadiah, dll. Dari berbagai macam sumber ini pula kita harus membayar sebagian kecil dari Penghasilan yang kita dapatkan sebagai setoran ke negara dalam bentuk Pajak Penghasilan.

Sebagai umat Nasrani, di Alkitab saya ada ajaran mengenai membayar Pajak. Ceritanya begini: Ada sekelompok orang berusaha mencobai Yesus, mereka berkata :“ “Katakanlah kepada kami pendapat-Mu: Apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?” Tetapi Yesus mengetahui kejahatan hati mereka itu lalu berkata: “Mengapa kamu mencobai Aku, hai orang-orang munafik? Tunjukkanlah kepada-Ku mata uang untuk pajak itu.” Mereka membawa suatu dinar kepada-Nya. Maka Ia bertanya kepada mereka: “Gambar dan tulisan siapakah ini?” Jawab mereka: “Gambar dan tulisan Kaisar.” Lalu kata Yesus kepada mereka: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.” (Matius 22:17-21)

Jadi, membayar Pajak adalah suatu budaya yang sudah diturunkan dari jaman kitab suci, dan sebagai warga negara yang baik, Pajak adalah sesuatu yang harus kita lakukan dengan ikhlas. =D

Setelah Anda mengerti bahwa setiap Penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan, mari kita lanjut ke pelajaran nomor 2.

Kedua, saya ingin Anda juga tahu bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Anda (Orang Pribadi).

Beruntung kita memiliki Presiden Jokowi dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki banyak pengalaman berhubungan dengan dunia luar sehingga mengerti akan pentingnya pendidikan untuk peningkatan kualitas SDM (baca : Sumber Daya Manusia) dan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Jadi, disini saya sebagai pendukung mereka berdua ingin berbagi, bagaimana Anda bisa menjadi manusia yang lebih unggul setidaknya dengan mengerti cara menghitung Pajak Penghasilan Anda Sendiri.

Saat Anda menerima suatu Penghasilan, tidak serta merta semuanya itu dikenakan Pajak. Negara juga memikirkan bahwa Anda punya kebutuhan primer (pangan sandang papan) yang harus dipenuhi sehingga beberapa juta pertama dari Total Penghasilan Anda, TIDAK DIKENAKAN PAJAK. Bahasa kerennya adalah PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

==========================================================================PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 /PMK.010/2016 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

==========================================================================

Secara Teori, PTKP itu kerjanya begini : Jika Anda bekerja/berusaha, selama 1 tahun pajak, penghasilan Anda tidak melebihi batasan PTKP, maka atas Penghasilan Anda yg saat ini batasannya minimal 54 juta rupiah (kalo jomblo), maksimal Rp.126.000.000,00 (kalo kawin, ada tambahan penghasilan istri, dan menanggung 3 orang anggota keluarga-selain istri), tidak terhutang Pajak Penghasilan apapun karena masih dalam batasan PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Bagaimana kalau Penghasilannya melebihi PTKP? Maka atas penghasilan diatas PTKP tersebut terhutang Pajak Penghasilan.

Sebutan khas untuk Penghasilan diatas PTKP itu adalah PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP).

^_^ Bagaimana? Sudah jelas sampai disini?? Atau sudah mulai keder? hahaha….

Kalo ada yang perhatian bertanya, “kenapa tulisan SECARA TEORI itu di bold?

Jawabannya : Secara Teori, penghasilan kita dibawah PTKP tidak terhutang pajak penghasilan. Namun kenyataannya, banyak dari kita dipajaki meskipun penghasilan kita jauh dibawah PTKP.

Bagaimana bisa?

Mari Saya perkenalkan salah satu jenis Pajak Penghasilan lainnya yang ada di Indonesia, namanya PAJAK FINAL. Pajak Final ini adalah favorit buat sebagian pengusaha, tapi untuk Orang Pribadi, pajak ini berpotensi merugikan buat Orang yang Belum Kaya hehehe….

Kenapa saya bilang merugikan, karena bagi yang selama 1 tahun pajak, Jumlah Penghasilannya masih di dalam batasan PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK, ataupun rate pajaknya dibawah rate Pajak Final,  Pajak Final yang sudah dipotong oleh Institusi dan diserahkan kepada Negara ini tidak akan pernah dikembalikan kepada kita, hohoho….

Contoh : Anda terima warisan berupa uang maka beberapa opsi yang mungkin dilakukan:

  1. Tempatkan uang itu di Bank, maka saat Anda mendapatkan penghasilan berupa Bunga Bank , maka secara otomatis Anda dikenakan Pajak Final 20%.
  2. Belikan saham, maka saat Anda menerima Deviden, secara otomatis Anda dikenakan Pajak Final 10%
  3. Belikan Obligasi, maka saat Anda menerima bunga atau diskonto, secara otomatis Anda dikenakan Pajak Final 15%.

Itu cuma beberapa contoh, masih banyak Pajak Final lainnya.

PENGHASILAN KENA PAJAK (Penghasilan diatas PTKP) berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan diatas, dikenai Pajak secara berjenjang sbb:

  1. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terhutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen), selanjutnya
  2. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Terhutang Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen), selanjutnya
  3. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Terhutang Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen), selanjutnya
  4. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Terhutang Pajak Penghasilan sebesar 30% (tiga puluh persen).

Contoh : Tn. A menikah dengan Ny.B dan memiliki 3 anak kecil di bawah 18 tahun C, D, E. Tn. A ini seorang Pegawai dan Ny. B hanya seorang Ibu Rumah Tangga yang kerjanya hanya mengurus rumah dan anak-anaknya. Jumlah pendapatan Tn. A dalam setahun sejumlah 1 Milyar ( contoh….=D)

Maka perhitungan secara mudahnya seperti ini :

Status Perpajakan Tn. A = K (kawin) / 3 (tidak ada penghasilan istri yang digabungkan, memiliki 3 tanggungan selain istri). Maka PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)nya : 54jt (diri sendiri) + 4.5jt (kawin) + 13.5jt ( 3 x 4.5jt per jumlah tanggungan) = 72 juta

PENGHASILAN KENA PAJAK = 1 Milyar – 72 juta = 928juta

Pajak Penghasilan Terhutang ( asumsi uangnya disimpan di gentong bukan di Bank) :

50 juta  x 5% = 2.5 juta (pajak untuk PKP 0-50juta), ditambah

200 juta x 15% = 30 juta (pajak untuk PKP >50jt – 250juta), ditambah

250 juta x 25% = 62.5 juta (pajak untuk PKP >250jt – 500juta), ditambah

428 juta x 30% = 128.4 juta (pajak untuk PKP >500juta – 928juta), totalnya = 223.4 juta

Sampai sini dulu yah besok saya akan lanjutkan lagi dengan yang ketiga ^_^ selamat menikmati Libur Natal semuanya…

Steviani

 

 

 

 

 

 

 

Indonesian Taxation Regulation that bothers me

11 Sep

I just came back from my husband’s niece birthday party. At the end of the party my husband take me to a room that has some aunties and uncles who are busy talking about Indonesian tax amnesty.

One of the conversation that came up is about declaring the value of a property and revaluation of a property. I told them that since in Indonesian Individual Tax Reporting regulation you have to list down all of your assets and liabilities, it would be best that if you haven’t list them down on your previous income tax report, on this tax amnesty, you put down the purchase price of that property and pay ransom at the lowest rate. You could just update the value on your next tax report without having to pay the ransom, I said.

Straight away, one of the uncle told me that any tax consultant that suggest that idea is a blunder tax consultant. Under Indonesian Income Tax rule, if you do a revaluation of an asset, you have to pay a final income tax of 10% from the assets value increment. That is weird I said, from my experience and knowledge as an accountant, revaluation of an asset is just one way of showing the updated current value of the asset so you can have a better picture of the current condition. Unless you sell the asset, there would be no Income received, and if there is no income, there shouldn’t be any income tax liability. Revaluation of an asset doesn’t equal an income unless it is a realised gain ( there is a possibility of realised loss as well, right?).

But guess what, based on the Indonesian Ministry of Finance Regulation no. 79 year 2008 (PMK 79/2008), you do get taxed 10% of Final Income Tax based on the increment from revaluation of an asset. There is an update on this; based on the PMK 191/2015, if you do a revaluation of fixed assets until 31 December 2016, you only need to pay 3%of  Final Income Tax. You can read further from the Taxation Department website:

http://pajak.go.id/content/article/revaluasi-aktiva-tetap-insentif-perpajakan-yang-ramah

Final Income Tax in Indonesia means, doesn’t matter whether you are an Indonesian Tax Resident or Non Indonesian Tax Resident, for any final income tax you have paid, you wont get any tax credit nor tax refund, even though your annual income is actually are still below the non taxable income threshold (gross annual income of 0-54 million rupiah) =D

So, yes, that is one case of Final Income Tax based on Unrealised Gain on Revaluation of Asset that do bothers me. Why do you have to pay income tax when there is no income?

Another one that bothers me so much is the Indonesian Joint Income Tax reporting for married couple.

Example #1 : Let say you are a female earning 600 million rupiah from work/business on year 2016. Your cute boyfriend on that same year also earning the same amount of 600 million rupiah. When you have to submit your income tax return, you know for sure that the calculation is roughly like this :

Each of you have a taxable income of 546 million (600 million – 54 million non taxable income).

The progressive income tax return based on Income Tax Regulation item 17 (UU PPH Ps.17): 0-50 million = 5%, >50million-250 million = 15%, >250million – 500 million= 25%, >500 million = 30%.

Thus on that 546 million, you will get tax progressively based on the tax bracket :

1). First 50 million = 50 million x 5% = 2.5 million

2). Next 200 million = 200 million x 15% = 30 million

3). Next 250 million = 250 million x 25% = 62.5 million

4). Last 46 million = 46 million x 30% = 13.8 million

The total taxable income for each individual is 546 million and based on UU PPH Ps. 17, the individual income tax that each of them has to paid is 108.8 million rupiah. So, you have to pay 108.8 million to the Tax Department (Dirjen Pajak) and your boyfriend will also pay the same amount of 108.8 million to Dirjen Pajak. The total amount of tax collected from the two single (not married) working Indonesian Tax Resident is 217.6 million.

Now, if you accept your boyfriend proposal and marry him, under the Indonesian Tax Regulation, now the taxation will be based on the joint income. It is recommended by the tax department that the wife to delete her tax file number and put all of her income details on her husband income tax return file.  (Lately there has been some changes where the tax department is urging everyone to have their own tax file number)

Example #2 : Assuming another scenario, they are a married couple. In 2016, the wife earning 600 million rupiah from her business and her husband also earning 600 million rupiah from his work/business; no kids yet.

So, we have same 2 working Indonesian Tax resident with same amount of income of 600 million each, with probably more household expense since they are married, but as you will see below the government is putting more burden on you with the joint income reporting scheme.

For married couple with no kids, the non taxable for joint income is 112.5 million rupiah. Thus, the taxable income is 1,087.5 million ( husband 600 million + wife 600 million – non taxable joint income 112.5 million).

Using the same progressive tax rate, the 1,087.5 million will get taxed :

1). First 50 million = 50 million x 5% = 2.5 million

2). Next 200 million = 200 million x 15% = 30 million

3). Next 250 million = 250 million x 25% = 62.5 million

4). Last 587.5 million = 587.5 million x 30% = 176.25 million

So, the total amount income tax owed to the Tax Department is 271.25 million rupiah. That is an extra 53.65 million rupiah of your household income is being taken by the Tax Department just because you are a married couple and you have to combine your income for taxation purposes. Is it fair? You tell me, I don’t think it’s fair.

Two same source of income yet you have to pay more just because you are married. Married people usually have more expenses to pay than a single person, especially when later on children come into the picture. This Joint Income Regulation just doesn’t make sense for me. Maybe because I have learn about Australian tax regulation so I’ve got a comparison.

In Australia, Individual Tax Return is  Individual Tax Return, it doesn’t change when you get married. Why do you have to get taxed more just because you are married? In my personal opinion, that Joint Income Taxation Scheme is ripping off one individual’s right of getting the progressive tax rate correctly. It put her/him straight into the highest tax rate of the joint income balance.

So, there you go, two Indonesian Taxation Regulations that bothers me so much :

  1. Final Income Tax on unrealised gain from revaluation of assets.    Final income tax actually bothers me too but my teacher told me without this final income tax on bank interest, on shares/land/property transactions, etc., this country won’t survive. So I will let it slide for now.
  2. Married couple joint income taxation regulation which will increase your individual income tax even though you are earning the same amount of money as the single does. Singles pay less tax while married for more tax, very absurd. Higher each individual income tax due to higher earnings, I can understand. But higher each individual income tax due to married status, I am totally dumbfounded of this absurdity.

I hope after tax amnesty season they will make changes to those two regulations. Unrealised gain from revaluation of assets should only get taxed when it is realised and as for the married couple joint income tax regulation, should just delete it, along with the extra rule for female tax payer.

If Indonesia want to compete, they should make changes to the tax guideline, one of them is on the area of individual income tax : different forms (1770, 1770s, 1770 ss), different treatment (male/female-married/not married), etc. I am supporting that each individual should have their own tax file number and please if possible, simplify the tax form with a single form for all individual tax report, and focus on each individual income/expenses, not focusing too much on their gender, their line of work, nor their marital status.

Sometimes people are scared of tax not because they can’t pay tax but because it looks so complicated that they don’t understand, and because they don’t understand they are more likely to not join the group. Educate the people, the more educated the person, the more likely they will pay tax.

I have said too much, I hope you all enjoy your long weekend.

 

Cheers,

Steviani CPA

 

 

 

 

 

Polis Asuransi Jiwa dan Amnesti Pajak Indonesia 2016-2017

20 Aug

Sudah 1 bulan berlalu sejak Amnesti Pajak dimulai. Program Amnesti Pajak ini dimulai 15 July 2016 sampai 31 Maret 2017.

Saya merasa beruntung di bulan July 2016 yg lalu saya bisa mengikuti sosialisasi amnesti pajak yg dibawakan langsung oleh Dirjen Pajak Bpk. Ken Dwijugiasteadi di gedung Dhanapala.

Banyak teman2 yang tidak mengikuti sosialisasi amnesti pajak dari sumbernya (DJP), secara sukarela belajar secara otodidak tentang amnesti pajak. Baik melalui media sosial elektronik maupun media cetak, tak jarang pula di tingkat oma dan opa (usia 60-an keatas) mereka belajar dari temannya, yang katanya, dengar langsung dari temannya yang ikut dengar pas ada sosialisasi amnesti pajak. ^_^ seru kan tuh kayak maen pesan berantai hehehehe….

Beberapa teman2 itu pun lalu menambahkan komentar-komentar yang menarik seperti :
“Sampe sekarang aja banyak loh konsultan pajak yg masih bingung. Ada 3 konsultan pajak, 3-3nya bisa beda-beda pengertiannya.”
“Jawaban tiap orang pajak di KPP aja bisa beda-beda.”
“Aturannya masih ngga jelas. Kita tunggu aja sampe jelas.”
“Mana mungkin sih negara bisa tau harta kita di luar negri ampe segitunya. Emang gampang minta data di negara orang lain.”
“Yang dilapor itu kalo punya perhiasan milyaran atau rumah atau ruko atau mobil aja kali, masa ampe furniture, elektronik (HP, TV) juga dilaporin TA (Tax Amnesty = Amnesti Pajak).”
“Polis Asuransi Jiwa kan bukan objek pajak jadi ngga usah dilaporin. Itu kan ada di Undang-Undang.”

Kurang lebih itu adalah komentar dari teman2 maupun keluarga yang cukup rajin belajar secara otodidak melalui media2 yang mereka percayai yang kemungkinan besar salah dapat informasi atau gagal paham mengenai Amnesti Pajak ini.

Sewaktu saya mengikuti sosialisasi, Pak Ken bilang dia akan ikut TA dengan mendeklarasikan sepeda. Banyak hadirin yg tertawa termasuk saya. Namun setelah membaca kategori harta, ternyata ada tuh beneran Sepeda di urutan nomor satu pada bagian Alat Transportasi. Baca lagi, ternyata ada loh itu furniture dan peralatan elektronik di kategori harta. Jadi buat yg mau ikutan TA, kalo Anda membaca postingan ini lewat HP atau Laptop atau Layar Komputer, coba cek deh, udah dimasukin belum perangkatnya itu ke SPT 2015. Kalo belom, daftarin TA aja.

Buat teman2 yang bilang aturannya ngga jelas / orang KPP suka kasih jawaban beda-beda / konsultan pajak kasih pengertiannya beda-beda, sudah pasti Anda belum pernah telp ke 1500745 (line Amnesti Pajak). Saya cukup penasaran waktu itu, sehingga ada sehari beberapa kali saya telpon kesana, besok nya telpon lagi, besoknya telpon lagi, dan terbukti, jawaban dari tiap orang yg angkat telpon itu cukup konsisten loh teman-teman. Meskipun yang angkat telpon selalu orang yang berbeda, mereka semua sama-sama tidak asal jawab, mereka selalu berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan2 yang saya lontarkan dan jawaban mereka selalu didasarkan dari UU Tax Amnesti dan PMK nya no. 118 (Peraturan Menteri Keuangan).

Dan sebenarnya hari ini saya baru dengar sebutannya dari Direktur Jenderal Perpajakan International Bpk. John Hutagaol di seminar IAI yang menyatakan bahwa UU Amnesti Pajak itu ‘lex specialis’ jadi artinya sifatnya khusus, tidak terikat pada UU KUP maupun UU Penghasilan. Jadi buat teman2 yg masih membedakan harta anda object pajak atau non object pajak, dalam rangka Amnesti Pajak, pertanyaannya hanya satu : “Sudah dilaporkan sebagai harta di SPT 2015 atau belum?” Kalau belum maka atas harta tersebut bisa disertakan dalam program Amnesti Pajak.

Dirjen Pajak sebenarnya sejak melakukan banyak sosialisasi, mereka cukup mengerti apa yang kita khawatirkan dan menjawab cukup banyak pertanyaan2 di sosialisasi tersebut dan mereka berhasil medokumentasikannya dan telah mengeluarkan FAQ (Frequently Ask Questions) buat kita jadikan acuan. Jadi, jika teman-teman malas baca UU dan PMK ttg Amnesti Pajak, saya mohon setidaknya baca FAQ itu dulu, biar ada info sedikit gitu setidaknya. Pertanyaannya cukup mewakili pertanyaan kita-kita. FAQ itu bahkan juga ada updatenya, jadi coba itu FAQ updatenya juga dibaca teman-teman.

Khusus mengenai Asuransi Jiwa dalam rangka Amnesti Pajak, jika anda memiliki produk Unit Link, maka 100% harus dilaporkan nilai investasinya per 31 Desember 2015 (FAQ no.54).

Jika Anda memiliki polis Asuransi Jiwa tradisional (non unit link), maka harus dilihat lagi polis apa yang anda miliki. Jika polis tersebut memiliki Nilai Manfaat Pasti maka polis tersebut termasuk yang harus dilaporkan sebagai harta. (FAQ15082016 No.7)

Biar gampangnya untuk produk tradisional kayak gini nih :

1. Untuk produk Term life, tidak perlu dilaporkan, karena dari premi yg disetor tidak ada yg nantinya akan diinvestasikan baik sebagai unit maupun tabungan.
2. Untuk produk Endowment, perlu dilaporkan, karena dari premi yg disetor ada nilai yang diinvestasikan dimana nilainya akan meningkat setiap tahunnya. Menurut saya nilai pasti dijamin per 31 Desember 2015 itu yg harus ditulis dalam Surat Pernyataan. Nilainya bisa dilihat di dalam polis/proposal yg Anda tandatangani.
3. Untuk produk Whole Life, perlu dilaporkan, dengan alasan yg sama dgn Endowment.Ada bagian dari premi yang menjadi investasi seperti tabungan, nilainya meningkat setiap tahunnya bahkan dijamin nilainya. Nilai Tunai Dijamin per 31 Desember 2015 adalah nilai yang harus dicantumkan menurut saya. Nilai ini bisa diliat di dalam buku polis asuransi tradisional.

Nilai investasi maupun nilai tunai dijamin, nilainya selalu berubah setiap tahunnya. Jadi silahkan buku polisnya diliat lagi kalo pas waktunya pelaporan SPT. Kalo untuk yg unit link, pengalaman saya pribadi, lebih cepat dan ga repot, langsung telp ke customer care perusahaan asuransi jiwa masing2 untuk minta dibacakan nilai investasi per 31 Desember 2015 nya.

Kalo Anda bisa baca tulisan ini, kemungkinan besar Anda juga bisa mengakses link ini http://www.pajak.go.id/amnestipajak

Disitu di bagian paling bawah ada bagian download dimana Anda bisa download segala informasi yg anda butuhkan. Termasuk FAQ.

Sekian dari saya, semoga informasinya berguna buat teman2 pembaca sekalian.

Steviani CPA, CFP®, BKP, QFE.

Asuransi Whole Life

11 May

Saya lihat sudah ada banyak yang menjelaskan mengenai macam-macam jenis asuransi dan saya pun pernah menjelaskannya cuma dalam bahasa inggris waktu itu.

Disini saya hanya ingin berbagi pengetahuan lebih detail mengenai produk asuransi whole life yang selama ini mungkin banyak orang belum pernah dengar atau masih bingung, jenis asuransi apalagi itu, krn selama ini taunya hanya asuransi unit link.

Asuransi Whole Life, sangat populer di negara2 seperti Jepang, Amerika dan Eropa; produk ini sangat menguntungkan jika dibeli oleh kaum muda (usia 1-65 tahun). Selain memiliki unsur tabungan dengan bunga yang cukup menarik, bukan termasuk objek pajak dan dijamin oleh Pemerintah melalui Undang-Undang. Produk ini menarik bagi para kaum muda karena selain memberikan manfaat perlindungan seumur hidup (sampai tertanggung berusia 100tahun); apabila tertanggung hidup sampai usia 100tahun maka ia akan menerima kembali uang tunai sejumlah Uang Pertanggungan yang dia beli. Anda mungkin sering lihat orang Asuransi bilang Uang Kecil beli Uang Besar, produk inilah yang dimaksud.

Apa sih keunggulan produk tradisional seperti ini jika dibandingkan dengan produk asuransi yg sekarang banyak dikenal (unit link)?

Perbedaan mendasar adalah produk ini memberikan Nilai Tunai Dijamin (yang nilainya meningkat seiring dengan usia, sampai batas maksimum sejumlah UP yg dibeli), sedangkan unit link menawarkan Nilai Investasi (yg nilainya bisa naik ataupun turun, tergantung dari performa pasar saham unit link yg dipilih).

Oleh karena perbedaan mendasar tersebut maka secara otomatis perbedaan lainnya adalah TIDAK ADAnya potongan biaya2 pada produk asuransi Whole Life, seperti :
1. Biaya Akuisisi
2. Biaya Administrasi Bulanan
3. Biaya Manajemen Investasi
4. Biaya Asuransi Jiwa Bulanan
5. Biaya Peralihan (Switching)
6. Biaya Penarikan (Wihdrawal)
7. Biaya Lain-lain

Nah kalo sudah bahas keunggulannya, kekurangannya apa? Ada plus pasti ada minus dong.

Nah yang mungkin dianggap kekurangan bagi banyak agen mungkin ini : Produk Asuransi Whole Life tidak seperti Produk Asuransi Unit Link yang bisa memberikan Nilai Pengembalian Lebih daripada Uang Pertanggungan yang dibeli. Jadi, kalo beli Unit Link anda bisa lihat Estimasi Nilai Investasi sampai beratus-ratus juta bahkan bermilyar-milyar sampai trilyunan hanya dengan membayar 10 tahun misalnya; pada produk Asuransi Whole Life, nilai uangnya paling maksimal adalah sebesar Uang Pertanggungan.

Pada Asuransi Unit Link, kepastian akan keberlangsungan Rencana Perlindungan Keluarga Anda tergantung dari beberapa faktor penting diantaranya adalah nilai unit yg naik turun dan besarnya potongan biaya2 dimana beberapa biaya bahkan ikut meningkat seiring usia. Kalau nilai unit investasi sudah tidak mencukupi maka ada kemungkinan kontrak polis akan berakhir. Dimana berarti berakhir pula perlindungan yang direncanakan buat keluarga Anda.

Pada Asuransi Whole Life, keberlangsungan perlindungan keluarga Anda tergantung dari pelunasan premi yang masa bayarnya sesuai dengan kontrak asuransi. Kalo tidak dilunasi maka ada kemungkinan polis akan berakhir dan berakhir jugalah perlindungan yang direncanakan buat keluarga Anda.

Bagi seorang kepala keluarga/pencari nafkah yang sedang mencari asuransi perlindungan untuk keluarga, Asuransi Whole Life bisa menjadi solusi yg tepat buat Rencana Perlindungan Keluarga Anda. Terutama bagi keluarga muda.

Sekian dari saya, semoga bermanfaat.

Steviani CPA, CFP®

Good Bye 2015 and Welcome 2016

22 Jan

Good Bye 2015 and Welcome 2016.

It may be a late New Year post but anyway, I still want to write something about it.

2015 is a highlight for me.

It started of with the busy-ness preparing for the biggest event I ever become part of; Asia Pacific Life Insurance Congress and Kampoeng Cerdas Keuangan which was held in Bali, 23-26 March 2015. To work with lots of people, meet new friends from around the world and being responsible for an international event like this one is a new level up for my experience.

After that, from April 2015, the year was filled with lots and lots of learning and knowledge sharing from member of CPA Australia and Financial Planner Community of Indonesia.

Special thanks to Imelda Tarigan from CIMB Securities and Budi Raharjo from OneShildt who make formation of Financial Planner Community of Indonesia possible and always with open heart let us use their place to make the advance learning classes for the Financial Planner Community of Indonesia  possible throughout the year for free. Also for everyone who has willingly sharing knowledge and experience with us throughout the year, our Financial Planners, namely Venna W., Joannes W., Imelda Tarigan, Steviani, Reni K. Ashuri, Astrie Dewi, Subur Harahap, Mourits Rompa (twice last year, thanks heaps Pak Mourits!). Looking forward to 2016 FP Community of Indonesia meetings.

CPA Australia in 2015 begin the year with a breakfast dialogue at Mercantile from our CPA members who work at Frisian Flag Indonesia i.e. Tom Van Der Lee CPA and Nghia Trinh (Simon) CPA. Along the year, more breakfast dialogue and seminars was held. Two of the outstanding events I attended was the 2 days seminar  at Mulia Hotel, about Darwinism and also signing MoU between CPA Australia and Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), and 2015 CPA Indonesia Gala Dinner which is attended by CPA Australia Director, President and Chairman of The Board, Graeme Wade FCPA and am happily witnessing the graduation of my 1st CPA Mentee, Romaine Pierru CPA. Thank you to CPA Australia Indonesia officers, especially Retty Setiawan and Aida Sukseswati, who make all of this beneficial events available for free for CPA members in Indonesia.

Last but not least, for my family who have shared this 2015 journey with me and Sequis Life. Thank you for all of your love and continuous support throughout the year and made it possible for me to finish this year in a high note. For newly married couple in 2015 : Ivan & Anastasia, Purnama & Livia, Elbert & Daisy, I wish you three couples a peaceful, blessed marriage life with tiny little babies this year or next year to bring more joy and happiness to the family. For new members of this world, Moreno and Dexter Dianto, may you grow with great health and happiness forever. I greatly appreciate all of your support and looking forward to give it back to you in folds this year and years ahead.

For 2016 lots of planning has been made. If things go as planned, my Kumon franchise will begin this year and I will start working with little children learning basic mathematics. I am so looking forward to it!

Thank you for everyone who is reading this and I wish you all the best in 2016.

Best wishes,

Steviani CPA, CFP

image

 

Kena Demam Berdarah

26 Nov

Puji Tuhan untuk kesembuhan yang telah saya alami dari penyakit Demam Berdarah selama 10 hari kemaren ini. Terima kasih untuk teman2 dan saudara2 yang telah datang berkunjung memberikan doa dan perhatian kepada saya selama saya dirawat di Rumah Sakit.

Siapa sangka cuma dengan satu gigitan nyamuk duit 23 juta bisa melayang. Kalo tidak sembuh, tidak cuma duit, nyawapun bisa ikutan melayang dan kalo urusan nyawa melayang, efek dominonya bisa kemana-mana tuh. Syukurlah kemaren ini semua biaya saya ditanggung asuransi Sequis Life, jadi saya bisa fokus ke penyembuhan tanpa harus khawatir mengenai masalah keuangan.

Penyakit Demam Berdarah yang saya alami berawal dari Demam yang tidak kunjung turun selama 3 hari, suhu tubuh selalu diatas 39 derajat. Udah pake antibiotik, ngga juga mau turun suhunya. Mulut pun mulai terasa pahit, kepala kadang2 sakit, tubuh sedikit terasa ngilu namun pindah2 sakitnya kadang di punggung kadang di lutut kaki, tidak jelas sakitnya dimana.

Hari ketiga kita lakukan tes darah di Lab Bio Medika. Tes darah lengkap, beserta hapus tenggorok, juga tes untuk demam berdarah dan tipus dilakukan. Hasilnya positif untuk demam berdarah, negatif untuk tipus. Langsung deh pulang ke rumah, beres2 baju, langsung menuju RS Grha Kedoya.

Kita buru2 ngungsi ke RS krn takutnya kedua anak yg masih balita di rumah bisa tertular kalo ada nyamuk yg kebetulan gigit saya nanti gigit mereka juga.

Setibanya di RS, ibu dan adik perempuan saya membantu mendaftarkan saya, lalu diminta ketemu dokter spesialis penyakit dalam agar selanjutnya bisa dibantu untuk rawat inap di RS tsb. 18 November 2015 saya berjodoh dengan seorang dokter penyakit dalam, dr. Eny Srijati Karjono, Sp.PD, yang kebetulan sedang praktek malam itu. Melalui pertolongan beliau, dimulai lah petualangan saya menginap 7 hari di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat.

Dari ruangan dokter spesialis, saya dianter dengan kursi roda ke ruangan IGD. Disana ada dr. Ricky yang ngecek hasil lab saya sebelumnya, ada juga suster pria yg mulai memasangkan jarum untuk infus di tangan kiri juga mengambil darah untuk tes lab lebih lanjut di tangan kanan, ada juga bagian asuransi dari RS Grha Kedoya yang membantu administrasi rawat inap.

Saya diminta tanda tangan satu lembar pernyataan mau dirawat, lalu kartu asuransi Sequis saya dipinjam untuk digesekkan dan keluar kertas dari mesin EDC yg memberikan pernyataan persetujuan limit kamar  juga manfaat kesehatan Sesuai Tagihan. Tidak ada Uang Muka yg diminta, hanya kartu asuransinya dipinjam sbg jaminan.

Tidak lama, saya didorong bersama ranjangnya ke kamar VIP yang sudah saya pesan. Setibanya di kamar, datang dr. Rudy, katanya dokter jaga untuk malam itu. Halo2 perkenalan dokter Rudy dihargai 120rb untungnya hanya dikenakan 1x selama tinggal disana.

Untuk 7 hari berikutnya, rutinitas saya adalah ambil darah jam 6 pagi, lalu dokter visit, makan2 minum2 yang banyak dan tidur istirahat yang cukup.

Trombosit diawasi setiap hari. Selain makan obat dokter, keluarga juga bawain obat Fufang Ejiao yang bagus buat menaikkan trombosit katanya. Dibawain juga air rebusan obat cina Angkak, juga air kelapa hijau asli, masih juga minum air putih berbotol2. Rasanya onta juga kalah jumlah minumnya dibanding saya pas masuk RS kmrn ini.

Saat masuk trombosit saya 140 ribu dimana normalnya 150 ribu. Lalu hari-hari berikutnya mulai turun ke 117rb, 101rb, 73 rb.

Di saat trombosit 73 rb, kedua telapak tangan dan telapak kaki saya tiba2 memerah kayak kepiting rebus dan sangat gatal sekali, seakan2 ada ribuan atau jutaan semut berkerumun dan menggigiti kedua telapak tangan dan telapak kaki. Saya baca2 di internet, ada bbrp orang yang memang mengalami hal yg serupa dan tidak lama mereka sembuh.

Karena merah2 itu, dokter menyarankan saya di tes campak dan hasilnya menunjukkan Anti Rubela IgG +51 sedangkan Anti Rubela IgM -0.17. Artinya saya pernah kena campak dulu, dan sekarang tubuh sudah memiliki anti campak sendiri. Saat ini tidak ada campaknya. Berarti merah2 gatal itu bukanlah campak.

Harap2 cemas, besoknya hasil tes darah menunjukkan leukosit dari 1700 naik menjadi 2300, trombosit hanya naik 1000 jadi 74ribu. Nah….bener nih berarti kaki tangan gatel udah mau sembuh. Telapak kaki dan tangan masih terus gatal sepanjang hari. Dokter kasih obat minum dan salep, tidak terlalu berpengaruh.

Hari berikutnya lagi, trombosit mulai naik ke 98ribu, gatal2 di tangan dan kaki masih terasa tapi udah tidak semerah sebelumnya. Besok sudah boleh pulang kata Dokter Hendro Budijono, Sp. PD; suaminya dr. Eny, namun ortu saya melarang, tunggu sampai trombositnya normal kata mereka.

Besoknya trombosit tambah naik lagi ke 129 ribu, gatal2 di tangan dan kaki masih terasa tapi sudah berkurang jauh gatalnya. Saat dokter Eny berkunjung dikasih cerita bahwa konon emang ada mitos tidak bagus keluar dari RS hari Selasa atau Sabtu. Syerem deh ceritanya, jadi percaya aja deh.

Kemaren, saat hasil trombosit sudah 205ribu, saya boleh pulang. Jam 10.57 setelah visit terakhir dokter dan tutup tagihan, dari RS dikirimkan ke Sequis – Admedika, kurang dari 15 menit jam 11.11 Admedika langsung membalas dengan rincian biaya apa yg dicover dan tidak dicover. Saya tinggal tanda tangan di selembar kertas rincian biaya yg dicover dan tidak dicover, langsung  abis itu bisa pulang. Banyak orang mengeluh lama untuk keluar dari RS tapi syukurlah hal itu tidak saya alami kemaren ini.

Syukur juga pas sakit SUDAH punya asuransi Sequis yang memberikan manfaat sesuai tagihan. Biaya RS sebesar 23 juta, semuanya dicover kecuali excess biaya administrasi sebesar 750ribu. Ngga tau kenapa mahal bener tuh, biaya admin aja sampe 1.2jt, Sequis udah cover 500ribu jadi kita bayar sisanya. Yah bersyukur aja deh udah sembuh, semua dicover mulai dari kamar, obat2an, biaya dokter, infus, dll.

VIP di RS Grha Kedoya 1.250.000/malam, termasuk 1 tas amenities, peminjaman Handuk mandi, piyama ganti setiap hari, ganti sprei kasur dan sarung bantal setiap hari, makan pagi-siang-malam , masih ditambah snack 3 x sehari, cleaning service 3 x sehari (pagi siang malam), suster yang super gesit begitu dipencet tombol langsung datang ga pake lama. Fasilitas dan pelayanan sangat memuaskan.

Sekian pengalaman saya kena demam berdarah dan memakai fasilitas cashless asuransi kesehatan Sequis di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat.